Senin, 19 September 2016

Pendidikan Kewarganegaraan (PKN)

Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) sudah beberapa kali mengalami perubahan nama, mulai dari Pendidikan Moral Pancasila (PMP), Kewarganegaraan (KWN) Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN), sekarang Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), dan jika kurikulum yang baru diberlakukan tahun 2015 akan kembali kepada Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn).

Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak dan kewajibannya untuk menjadi warga negara yang berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945, cerdas dan terampil menurut Helmi Hasan (2004) bahwa Civic Education itu adalah pembelajaran, dimana guru dan siswa harus mampu mengawasi kebijkan pemerintah. Sementara itu menurut Yulinar Nur (2004) melihat ada tiga kompetensi yang harus diperhatikan guru dalam PKn yang mampu mengotrol kebijakan pemerintah, yaitu (1), peserta didik mampu berpikir kritis, rasional dan kreatif, dalam merespon isu-isu Kewarganegaraan, (2), peserta didik mampu berpartisipasi secara cerdas dan bertanggung jawab dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dan (3), peserta didik mampu membentuk diri berdasakan kepada karakter-karakter positif masyarakat Indonesia dan masyarakat dunia yang demokratis.
Membangun Karakter Bangsa
Sebagai seorang guru PKn saya tak habis pikir, kenapa Pancasila sampai diabaikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara umumnya dan dalam dunia pendidikan khususnya, padahal Pancasila merupakan Idiologi bangsa dan Dasar Negara. Pancasila sebagai Idiologi negara atau falsafah hidup bangsa hendaknya memiliki peranan besar dalam membangun karakter bangsa yang mengalami dekadensi moral, begitupun dalam dunia pendidikan formal yang lebih mengedepankan Ranah Kognitif sebagai hasil akhir dari belajar, tetapi mengeyampingkan Ranah afektif dan psikomotor yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Perumusan Pancasila oleh The Founding Father digali dari kepribadian asli bangsa Indonesia sendiri yang dirumuskan ke dalam 5 dasar/sila yang sudah sangat tepat dan fleksibel sebagai nilai-nilai dan karakter bangsa. Apalagi di era globalisasi sekarang ini, Pancasila hendaknya dijadikan kepribadian agar kita mampu memfilter setiap pengaruh yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa.

Dalam pendidikan formal, mata pelajaran Pendidikan Kewaganegaraan (PKn), atau lebih tepat PPKN atau PMP kembali merupakan satu-satunya Mata Pelajaran yang langsung memberikan pendidikan tentang kewarganegaraan dan membangun karakter peserta didik (Character Building) sesuai dengan Pancasila. Jika pergantian kurikulum ikut mengubah nama dan materi PPKN dengan meninggalkan Pancasila sebagai karakter yang mesti diterapkan kepada peserta didik, dikhawatirkan ke depannya generasi muda Indonesia semakin mengalami keterpurukan karakter atau karakter yang buruk (bad character) dapat dibayangkan apa yang akan terjadi dengan negara ini, sekarang saja sudah terlihat dampaknya, maraknya tawuran pelajar yang sudah menjurus kepada tindakan kriminil, pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pelajar dan sebagainya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar